Pendaftaran/perpanjangan bisa secara kolektif atau perorangan
Syarat administratif yang harus dilengkapi untuk mendaftar sebagai anggota HKI atau memperpanjang keanggotaan HKI yang telah berakhir, yaitu :
1. Melakukan pengisian formulir registrasi HKI (semua form dijadikan dalam satu file) (Untuk Perpanjangan Anggota, cukup menyebutkan No. anggota HKI, tanpa mengisi formulir pendaftaran)
2. Membayar biaya registrasi/perpanjangananggota HKI :yang dilakukan setiap tahun yang juga digunakan untuk memperpanjang status keanggotaan HKI, dan juga berguna untuk memperbaharui informasi yang berkenaan dengan anggota tsb.
Berikut terlampir Formulir Registrasi anggota HKI (pada attachment).
Formulir registrasi yang telah diisi, dikirim via e-mail bersama-sama dengan scan bukti transfer biaya registrasi/perpanjangan (sebagai attachment) ke: Tim Keanggotaan HKI <anggota@kimiawan.org>
Biaya registrasi/perpanjangan sebesar (per orang per tahun) : Rp 200.000,00 untuk umum (termasuk mahasiswa S-2 danS-3), Rp 100.000,00 untuk mahasiswa S1 (termasuk mahasiswa Diploma) dibayarkan melalui rekening HKI: Bank BNI a.n. Himpunan Kimia Indonesia, No. Rek. : 0093363726 BNI Cabang Perguruan Tinggi Bandung
Setelah diproses kartu anggota akan dikirim via email.
Informasi lebih lanjut, klik disini.